Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp2,57 miliar kepada 10 partai politik peraih kursi di DPRD setempat.
"Silakan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk membiayai kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat di Kabupaten Kudus," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 parpol di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Ia berharap bantuan tersebut digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan temuan dalam pelaporannya.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol tahun 2025 tidak mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan pada 2026.
"Parpol diminta untuk merapikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi lebih baik lagi. Kalau perlu ada aplikasi khusus penggunaan pertanggungjawaban untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana banpol tersebut," ujarnya.
Terkait usulan kenaikan nilai bantuan, Sam'ani mengatakan masing-masing parpol dapat mengusulkannya untuk kemudian dikaji dengan mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan mengatakan nilai bantuan keuangan parpol di Kudus tergolong cukup tinggi, yakni Rp5.000 per suara, sedangkan nilai minimal sesuai ketentuan sebesar Rp1.500 per suara.
Menurut dia, usulan kenaikan bantuan diajukan ketua parpol kepada bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan persetujuan.
Sebanyak 10 parpol penerima bantuan tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Kesepuluh parpol tersebut memperoleh total 513.781 suara sah pada Pemilu 2024 dan menguasai 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus.
PDI Perjuangan memperoleh bantuan Rp533,27 juta, PKB Rp429,1 juta, Partai Gerindra Rp354,48 juta, Partai Golkar Rp341,1 juta, PKS Rp184,83 juta, PPP Rp181,9 juta, PAN Rp154,05 juta, Partai NasDem Rp153,55 juta, Partai Demokrat Rp150,3 juta, dan Partai Hanura Rp86,3 juta.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan bantuan tersebut digunakan sesuai ketentuan, antara lain untuk kegiatan pendidikan politik dan biaya operasional partai.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kudus Akhwan mengatakan nilai bantuan yang diterima parpol saat ini sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
"Kalaupun hendak mengusulkan, tentu akan mempertimbangkan tingkat inflasi, nilai kelayakan, serta kemampuan keuangan daerah," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara
Baca juga: Pemkab Kudus minta partai politik serahkan LPJ bantuan keuangan Parpol
Baca juga: Kemendagri salurkan bantuan keuangan kepada parpol hasil Pemilu 2024
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































