Pemerintah terus dorong perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi

6 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang hingga kini masih berlaku dan menjadi instrumen penting menjaga ketahanan pangan nasional.

Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan Bona Kusuma ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan setiap daerah dapat mewujudkan LP2B hingga mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah.

Target tersebut dinilai krusial mengingat derasnya alih fungsi lahan sawah, terutama di Jawa, yang kerap beralih menjadi kawasan non-pertanian karena kebutuhan ekonomi petani.

“Alih fungsi lahan sawah di Jawa sangat deras. Kalau sawahnya premium dan petani membutuhkan uang, tidak ada yang bisa melarang mereka menjual. Karena itu, perlindungan LP2B menjadi sangat penting,” kata Bona.

Untuk memperkuat kebijakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa apabila lahan sawah harus dialihkan untuk program prioritas lain, maka wajib diganti tiga kali lipat dari luas yang terdampak.

“Itu yang kami upayakan di level koordinasi agar petani tetap terlindungi,” katanya menambahkan.

Dengan kebijakan LP2B dan penguatan regulasi, Bona mengatakan pemerintah berharap laju alih fungsi lahan dapat ditekan sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan pembangunan berjalan seimbang dengan keberlanjutan pertanian.

Merujuk data dari Kementerian Pertanian pada 2020, selama kurun waktu lima tahun (2015-2019), terdapat pengurangan luas lahan sawah pertanian dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 hektare pada 2019.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2022, rata-rata konversi lahan sawah menjadi non-sawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.

Baca juga: Prabowo minta ATR kendalikan alih fungsi sawah untuk ketahanan pangan

Baca juga: Menteri ATR dukung Bali hentikan alih fungsi tapi tetap cetak sawah

Baca juga: Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |