Pemerintah percepat pembangunan sistem pencatatan unit karbon

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempercepat pembangunan sistem pencatatan unit karbon atau Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi dalam pelaksanaan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional di Jakarta, Senin, Zulkifli mengatakan SRUK yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus rampung pada Maret 2025.

"SRUK itu kuncinya. Kalau sudah jadi, baru kita bisa melangkah yang lainnya," kata Zulkifli.

Ia menambahkan kementerian dan lembaga terkait diminta aktif berkoordinasi agar aturan yang disusun tidak menimbulkan protes di kemudian hari.

Selain itu, Zulkifli juga meminta agar laporan kegiatan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) yang sudah berjalan diwajibkan masuk ke Komisi Pengarah paling lambat Desember 2025.

Dengan rampungnya sistem pencatatan unit karbon dan aturan pelaksana, pemerintah berharap bursa karbon Indonesia dapat mulai beroperasi pada Juni 2026.

"Kami harapkan begitu. Sudah bisa transaksi masuk. Minat orang sudah banyak, nilainya triliunan," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Utusan Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu mengatakan keberadaan SRUK akan membuka peluang investasi hijau, terutama pada proyek berbasis alam dan energi terbarukan.

Mari juga menegaskan bahwa sistem ini penting untuk menjamin interoperabilitas di dalam negeri maupun pengakuan internasional.

"Kalau belum ada standar, susah jalan penjualan karbon kita," katanya.

Presiden telah meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Perpres ini menjadi landasan hukum terbaru untuk mengatur mekanisme perdagangan karbon, registri unit karbon, serta pengendalian emisi di Indonesia

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Perpres 110/2025 hadir sebagai penyempurnaan dan penguatan regulasi tersebut, menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan iklim global dan kebutuhan nasional.

Baca juga: Hashim: Dunia internasional sambut baik perkembangan pasar karbon RI

Baca juga: KLH: Mekanisme pengawasan perdagangan karbon masuk UU perubahan iklim

Baca juga: Zulhas: Ada perubahan fundamental dalam perencanaan karbon dan NDC

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |