Pembongkaran bangunan warga di TPU Kebon Nanas tuntas

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang dibangun di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

"Hari ini kita bersama-sama menjalankan aksi bersih-bersih dan pembersihan bangunan-bangunan warga relokasi untuk 100 persen bersih," kata Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin di TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa.

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan makam sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.

Munjirin menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap, terukur dan mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang sebelumnya menghuni area TPU.

Pemerintah Kota Jakarta Timur bekerjasama dengan dinas teknis terkait serta didukung Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.

"Awal tahun 2026 ini, Pemkot Jakarta Timur telah melaksanakan pengembalian fungsi lahan dan pematangan TPU di dua lokasi, yakni TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan," katanya.

Baca juga: Curah hujan tinggi, makam di TPU Pondok Kelapa terendam banjir

Kedua TPU tersebut berada di Kecamatan Jatinegara. Untuk pengembalian fungsi lahan TPU Kober telah lebih dulu dilaksanakan pada 18 Desember 2025.

Selanjutnya, proses serupa dilakukan di TPU Kebon Nanas yang pada pendataan terakhir dihuni oleh 103 kepala keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02.

Lalu dilakukan relokasi warga ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

Relokasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada 6 Januari 2026 untuk gelombang pertama sebanyak 22 KK dan tahap kedua dilaksanakan pada 12 Januari 2026 dengan jumlah 46 KK, yang secara simbolis menerima kunci kamar rumah susun langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam rangka pembersihan lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur juga telah melalui sejumlah tahapan administratif.

Dimulai dari penyampaian surat imbauan kepada warga pada 13 Januari 2026, dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.

Baca juga: Jaktim fasilitasi pernikahan warga yang direlokasi dari TPU

Hingga akhirnya tahap yang ke-3 saat ini akan direlokasi sebanyak 9 KK. "Dengan sisa dari 103 KK warga Kampung Ujung, yakni sebanyak 26 KK telah bersedia pindah secara mandiri," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim melakukan relokasi terhadap 73 KK warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas ke enam rusun pada Senin (12/1) lalu.

Warga yang direlokasi menempati sejumlah rusunawa yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, di antaranya Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe hingga Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK).

Sementara itu, warga yang masih berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK. Pemkot Jaktim sebelumnya telah memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026.

Diperkirakan, dari total sekitar 3.700 meter persegi (m2) lahan yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah daerah dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

Adapun sebagian besar warga tercatat telah menempati lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |