Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, mengatakan, partainya memilih bersikap pada mekanisme kepala daerah dipilih langsung rakyat bukan melalui sejumlah anggota DPRD.
"Tapi untuk sikap sekarang, PDI Perjuangan tetap ingin pemilihan langsung," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sikap tersebut merupakan dorongan untuk memastikan publik terlibat. Hal itu juga karena mekanisme dipilih langsung oleh DPRD, kata Guntur, akan ditolak publik karena secara partisipasi masyarakat tidak terlibat, berkaca dari sistem pada era Orde Baru yang tertutup pada mekanisme pemilihan umum.
"Makanya saya lihat, pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD itu tetap akan ditolak oleh publik, kenapa? Karena ini seperti kembali kepada Orde Baru. Terus yang kedua, juga soal legitimasi, masyarakat tidak akan merasa mereka yang memilih dari kepala daerah tersebut," katanya.
Walaupun pemilihan langsung oleh DPRD sedang dikaji oleh PDIP, imbuh Guntur, mekanisme itu tidak menyalahi UUD 1945 sesuai ucapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (11/12). Ia juga menjelaskan bahwa sila Ke-4 Pancasila memberikan ruang untuk mufakat pada mekanisme pemilihan kepala daerah secara tertutup.
“Memang apa yang disampaikan oleh Pak Tito, ya memang ada benarnya, misalnya sila Ke-4, mufakat, diartikan bahwa tidak semua yang namanya pemilihan itu harus langsung, ya, tetapi kan semua kembali kepada aturan yang disepakati bersama," ucapnya.
Guntur juga melihat bahwa pemerintahan saat ini, yang sekarang diampu oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memerlukan partisipasi rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan kedaulatan negara, yakni keaktifan masyarakat menentukan pemimpin yang terbaik dari pilihannya tersebut.
"Ini kan negara antara pemerintah dan juga ada rakyat, kan. Kalau bicara soal demokrasi itu kan kedaulatan rakyat. Maka pemilihan langsung itu lebih kepada soal bagaimana masyarakat ikut terlibat memilih pemimpin mereka,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, usulan tersebut tidak boleh menjadi agenda untuk menutup keran demokrasi melalui Undang-Undang yang akan direvisi pada masa yang akan datang, yaitu menghilangkan partisipasi publik secara langsung.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































