Yerusalem (ANTARA) - Otoritas Israel hanya memberikan 66 izin bangunan kepada warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki selama periode 11 tahun, sementara 22.000 izin diberikan kepada pemukim Israel ilegal, lapor surat kabar Haaretz pada Minggu.
Menurut harian Israel tersebut, hanya 66 izin bangunan yang diterbitkan untuk warga Palestina antara 2009 hingga 2020, sedangkan sebanyak 22.000 izin diberikan kepada pemukim Israel ilegal dalam periode yang sama.
“Karena sebagian besar wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, penduduk terpaksa membangun tanpa izin,” tulis surat kabar tersebut.
Harian itu juga menyoroti pembongkaran besar-besaran yang dilakukan otoritas Israel sejak Januari di lingkungan Taawun, selatan Nablus, di Tepi Barat bagian utara.
Lingkungan tersebut berada di Area C dan “tidak menerima izin bangunan dari otoritas Israel, meskipun lokasinya jauh dari permukiman atau jalan akses mana pun,” tulis harian tersebut.
Salah satu daerah menjadi lokasi percepatan pembongkaran di seluruh Tepi Barat adalah Al-Taawun.
Surat kabar itu juga melaporkan bahwa pada Januari saja, tentara Israel merobohkan total 24 bangunan milik warga Palestina di Area C karena tidak memiliki izin bangunan.
Mengutip UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), Haaretz menyebutkan sedikitnya 2.461 bangunan Palestina dihancurkan dalam dua tahun terakhir karena tidak memiliki izin bangunan, Jumlah tersebut meningkat dari total 4.984 bangunan yang dihancurkan selama sembilan tahun sebelumnya.
Hal tersebut berakibat pada sekitar 3.500 orang kehilangan tempat tinggal dalam periode dua tahun tersebut.
OCHA tidak merinci apakah pembongkaran tersebut terjadi secara eksklusif di Area C atau di seluruh wilayah Tepi Barat.
Namun, menurut Haaretz, kampanye pembongkaran dalam dua tahun terakhir beriringan dengan pengusiran sekitar 80 komunitas Palestina karena perluasan cepat pertanian dan pos-pos pemukim ilegal.
Adapun Kesepakatan Oslo II Accord tahun 1995 membagi Tepi Barat menjadi tiga wilayah administratif: Area A di bawah kendali penuh Palestina; Area B di bawah administrasi sipil Palestina dan kendali keamanan Israel; dan Area C di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Israel, yang mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat.
Warga Palestina mengatakan Israel jarang memberikan izin bangunan di Area C, yang secara efektif menghambat pembangunan atau pengembangan lahan.
Warga Palestina memandang langkah-langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat dan langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar wilayah tersebut, yang menurut mereka akan melemahkan kerangka solusi dua negara yang didukung oleh PBB.
Dalam opini penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Kemlu kecam pernyataan Dubes AS soal Israel dapat duduki Tepi Barat
Baca juga: PBB peringatkan ancaman kebakaran intai keluarga pengungsi Gaza
Baca juga: RI akan ungkit isu Tepi Barat Palestina dalam pertemuan BoP
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































