Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan opsi konstitusional untuk skema biaya penerbangan haji lewat APBN.
Dia menilai, pijakan serta alat hukum yang paling konstitusional bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan hukum luar biasa atau extraordinary rule, yakni berupa pengeluaran perppu.
"Ini untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekuensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar," ucap Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perppu berfungsi sebagai alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa alias extraordinary actions dalam situasi darurat dan mendesak.
Baca juga: Ekonom: Biaya haji perlu rumus baru agar tak bergantung bantuan APBN
Hal tersebut, kata dia, merupakan pilihan kebijakan "beleid" yuridis yang kuat bagi Presiden untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan avtur.
Dengan demikian, Fahri menyebut kebijakan perppu merupakan produk hukum konstitusional presiden sangat terkait dengan kondisi objektif dan faktual adanya.
Pasalnya, sambung dia, secara objektif ada undang-undang, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur.
Sementara pada sisi lain, dirinya menyampaikan jamaah haji, sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian, tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan tersebut.
Baca juga: Harga avtur naik, Indef sarankan reformulasi biaya haji lebih adaptif
"Negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian lantaran pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan," tutur dia.
Fahri menegaskan, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks seperti saat ini.
Ia mengatakan, pada kondisi saat ini, sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan perppu, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari "kegentingan yang memaksa".
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yakni berarti UU yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid ingatkan Kemenhaj fokus sukseskan pelaksanaan haji 2026
Sementara ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dikatakan bahwa perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN.
"Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," ucap Fahri.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sudah menyiapkan anggaran untuk menutupi penambahan anggaran ibadah haji Rp1,77 triliun meski prosesnya masih berlangsung memastikan landasan hukum usulan penggunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Menhaj: Pemerintah siapkan landasan hukum usulan tambahan biaya haji
Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (15/4), Menhaj Moch. Irfan Yusuf menyampaikan terdapat tambahan biaya untuk operasi ibadah haji tahun ini sebesar Rp1,77 triliun yang disebabkan oleh kenaikan biaya penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
"Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya," kata Irfan.
Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membebankan penambahan tersebut kepada calon jamaah haji Indonesia.
Baca juga: DPR RI tekankan usulan tambahan biaya haji mesti ditanggung negara
Baca juga: Kemenhaj koordinasi dengan Kejagung soal usulan tambahan biaya haji
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































