Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menerima kunjungan koordinasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka persiapan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, di Jakarta, Senin.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan Opini Ombudsman RI merupakan pernyataan resmi ORI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.
"Penilaian tersebut memiliki landasan yang kuat karena sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta agenda Astacita Presiden," kata Robert dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Ombudsman: Penundaan berlarut urusan tanah dapat rugikan masyarakat
Lebih lanjut, Robert menjelaskan penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan melalui empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Terkait pengaduan, ia menuturkan pihaknya mengukur apa yang sudah diatur, mulai dari regulasinya, aturan perundang-undangannya, sampai bagaimana ketentuan tersebut dilaksanakan.
Selain aspek regulasi dan proses pelayanan, Ombudsman RI juga melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, termasuk aspek integritas penyelenggara pelayanan publik.
Dia menambahkan, penilaian juga memperhatikan kepatuhan instansi terhadap berbagai produk Ombudsman RI apakah terdapat hasil atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Robert menegaskan objek utama penilaian Ombudsman RI berupa produk layanan yang diterima masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna layanan dalam penilaian itu mencakup masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, maupun masyarakat yang terlembagakan.
Sementara itu, kata dia, unit layanan yang menjadi objek penilaian merupakan unit yang paling banyak berinteraksi dan terlibat secara langsung dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: ORI tekankan pentingnya pencegahan malaadministrasi sektor pangan
Dalam pertemuan, ia turut membeberkan pentingnya pemahaman penyelenggara pelayanan publik terhadap berbagai bentuk malaadministrasi.
Menurutnya, pengetahuan tersebut diperlukan agar penyelenggara dapat mengenali potensi malaadministrasi sekaligus melakukan pencegahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh jajaran memahami pelayanan publik, regulasinya, bentuk-bentuk malaadministrasi, serta fungsi dan kewenangan Ombudsman RI," tuturnya.
Dengan pemahaman tersebut, Robert melanjutkan, upaya peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan secara lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN Soetedjo Joewono menyampaikan sebagian besar pelayanan BSSN terpusat di Sentul, Jawa Barat.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian BSSN dalam menghadapi penilaian Opini Ombudsman RI.
"Kami ingin mengetahui apa yang perlu kami siapkan dan apa yang harus menjadi perhatian kami. Kami membutuhkan pencerahan dari Ombudsman RI agar nantinya dapat kami sampaikan kepada para direktur," ujar Soetedjo.
Baca juga: Ombudsman tegaskan penempatan kepentingan masyarakat paling utama
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































