OJK: Scam merupakan "anak haram" dari digitalisasi transaksi keuangan

2 weeks ago 15
Kami menyampaikan apresiasi kepada industri perbankan, kepada asosiasi fintech (financial technology), asosiasi dari marketplace, dari sistem pembayaran, national gateway, dan semua yang menjadi satu kesatuan dalam anti-scam center..,

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, scam (penipuan) merupakan “anak haram” dari digitalisasi transaksi keuangan.

“Kita tentu memahami bahwa apa yang terjadi pada kesempatan ini adalah sisi negatif dari digitalisasi transaksi dan proses kegiatan aktivitas di sektor jasa keuangan, atau anak haramnya-lah dari digitalisasi, sehingga memang menjadikan sektor jasa keuangan dan semua aktivitas transaksinya semakin kompleks, masif, dan serba cepat,” ungkapnya dalam kegiatan Penyerahan Rp161 miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu.

Dia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremonial semata, tetapi sebagai bagian dari komitmen kuat untuk memastikan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan dapat meningkat.

Adanya IASC dinilai mampu berkontribusi dalam mengembalikan dana korban yang mengalami penipuan dengan capaian recovery rate (tingkat pengembalian) sekitar 5 persen. Meski terbilang kecil jika dibandingkan 100 persen, tetapi angka tersebut yang berhasil dicapai IASC dalam tahun pertama mereka berdiri, justru menjadi modalitas untuk komitmen lebih kuat lagi ke depan.

Baca juga: IASC serahkan Rp161 miliar dana korban "scam"

Karena itu, dibutuhkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait guna melawan masalah scam di Indonesia.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada industri perbankan, kepada asosiasi fintech (financial technology), asosiasi dari marketplace, dari sistem pembayaran, national gateway, dan semua yang menjadi satu kesatuan dalam anti-scam center, termasuk juga sekarang melibatkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi,'' ujarnya.

“Jadi jelas bahwa modus, ruang lingkup, dan berbagai titik harus kita padukan, kita satukan terus, kita perkuat ke depan, sehingga semakin tidak terbuka celah-celah untuk memanfaatkan kekurangan dalam suatu jejaring di tengah-tengah era digitalisasi yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat kita,” kata Mahendra.

Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri kerja sama permudah masyarakat laporkan 'scam'

Ke depan, dia mengharapkan bahwa masyarakat yang mengalami scam dapat lebih cepat dalam menyampaikan pengaduan karena rata-rata di Indonesia masih sekitar 45-50 menit setelah mengalami penipuan. Apabila pengaduan dilakukan lebih cepat, maka potensi pengembalian dana semakin meningkat.

Mengingat OJK telah bekerja sama dengan Kepolisian dan lembaga jasa keuangan, Mahendra memastikan bahwa proses pengaduan dibuat lebih sederhana dan cepat, sehingga tidak memerlukan birokrasi yang lebih panjang lagi.

“Tidak ada alasan lagi bahwa hal itu memerlukan birokrasi yang panjang karena memang sudah difasilitasi untuk dimungkinkan dalam kerja sama yang baik ini,” ucap Ketua DK OJK.

Baca juga: OJK blokir 127 ribu rekening terkait penipuan

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |