Menteri Arifah kecam keras jaringan perdagangan bayi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup, diasuh, dan dilindungi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun. Kami mengapresiasi kerja keras tim Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri yang berhasil melakukan pengembangan dan pendalaman dari kasus penculikan anak B di Kota Makassar, sehingga dapat membongkar jaringan lain yang lebih terorganisasi," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polri tetapkan 12 tersangka perdagangan orang bermodus jual beli bayi

Arifah Fauzi menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang merampas hak paling mendasar seorang anak sejak awal kehidupannya.

Menurut dia, dari pengungkapan ini, sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dan saat ini menjalani asesmen biopsikososial untuk memastikan kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pengasuhan.

Sejauh ini, polisi mengamankan 12 tersangka. Delapan diantaranya berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung para bayi.

Jaringan ini beroperasi lintas wilayah, meliputi Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, hingga Papua.

Baca juga: Polri berkoordinasi dengan Polisi Singapura di kasus perdagangan bayi

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus perdagangan bayi di Medan

"Tindakan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus berjalan maksimal. Setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi harus bertanggung jawab agar tidak ada ruang bagi praktik serupa ke depannya," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai langkah krusial untuk mencegah kejahatan serupa kembali terulang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |