Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik diwajibkan untuk kartu perdana baru sebagai upaya memutus rantai penipuan daring.
Menurut dia, pelaku penipuan daring memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan pola pelaku mengganti nomor setiap kali terdeteksi untuk menghindari pelacakan.
"Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru," kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.
Kendati demikian, Meutya meminta kepada operator seluler untuk tetap melayani pelanggan lama apabila ingin registrasi ulang atau melakukan pemutakhiran data menggunakan metode biometrik.
Kemkomdigi mulai menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik pada Januari 2026 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Kemkomdigi memberikan waktu transisi hingga akhir Juni 2026 agar kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler mulai menggunakan metode biometrik pengenalan wajah.
"Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan atlet-atlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik," ujar Meutya.
Baca juga: Komdigi: Data pribadi wajib dilindungi sesuai undang-undang
Operator seluler menyediakan beberapa opsi registrasi nomor seluler biometrik, baik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai operator. Dengan begitu, proses registrasi dapat dilakukan dimana saja.
Guna memastikan perlindungan data pribadi, data biometrik pelanggan tidak disimpan operator seluler, tapi hanya digunakan untuk proses verifikasi. Identitas pelanggan tersimpan di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, pemerintah meminta operator seluler membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik, sehingga mereka dapat mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk nomor lain.
Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor tersebut. Selain itu, disediakan pula kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang mendapati identitasnya dipakai tanpa sepengetahuan untuk segera dinonaktifkan.
Saat ini basis data tersebut masih dikelola masing-masing operator secara terpisah. Namun mulai Juli 2026 basis data tersebut akan diintegrasi sehingga pelanggan dapat memeriksa penggunaan NIK lintas operator.
"Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman," kata Edwin.
Baca juga: Komdigi integrasikan 27 ribu aplikasi pusat dan daerah untuk SPBE
Baca juga: Registrasi biometrik nomor seluler berlaku guna cegah penipuan daring
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































