Jakarta (ANTARA) - Apa yang seharusnya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami likuidasi, sementara di dalam ekosistemnya terdapat dana pensiun yang selama bertahun-tahun menghimpun iuran pekerja dan pemberi kerja?
Dana pensiun bukan sekadar bagian dari administrasi perusahaan. Di dalamnya ada hak ekonomi pekerja yang dibangun selama masa kerja untuk menjamin kepastian penghasilan ketika mereka memasuki usia pensiun.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menjadi studi kasus untuk melihat bagaimana prinsip perlindungan tersebut seharusnya bekerja.
Setelah persoalan Jiwasraya berkembang dari restrukturisasi polis hingga likuidasi perusahaan, terdapat dimensi lain yang menyedot perhatian publik, yakni penyelesaian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan DPPK dan DPLK Jiwasraya sejak 16 Januari 2025 dan menunjuk likuidator untuk menjalankan proses pemberesan.
Dari sini ada pelajaran penting tentang pembubaran dana pensiun yang tidak identik dengan berakhirnya hak peserta.
Dalam kondisi ideal, likuidasi seharusnya berfungsi sebagai mekanisme untuk memperjelas seluruh posisi hukum dan keuangan. Hal ini mencakup identifikasi jumlah aset yang tersedia, kewajiban terhadap peserta, piutang yang masih dapat dipulihkan, adanya kekurangan pendanaan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Baca juga: Erick Thohir sebut 65 persen dana pensiun BUMN butuh perhatian khusus
Enam Prinsip
Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengatakan ada beberapa prinsip yang perlu dijaga dalam kasus dana pensiun dan hak pekerja.
Prinsip pertama yang perlu dijaga adalah pemisahan kekayaan. Perusahaan pemberi kerja dan dana pensiun merupakan dua subjek hukum yang berbeda.
Meskipun DPPK dibentuk oleh pemberi kerja, kekayaan dana pensiun tidak serta-merta menjadi bagian dari kekayaan perusahaan pendirinya.
Pemisahan tersebut sangat penting ketika perusahaan mengalami masalah keuangan. Aset dana pensiun pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.
Oleh karena itu, aset tersebut tidak semestinya diperlakukan begitu saja sebagai bagian dari aset perusahaan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan.
Kasus Jiwasraya memperlihatkan mengapa batas tersebut harus terang. PT Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi.
DPPK Jiwasraya merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun. Sementara IFG Life menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi.
Ketiganya berada dalam satu rangkaian peristiwa, tetapi hubungan hukum masing-masing tidak dapat dicampuradukkan.
Pengalihan portofolio polis kepada IFG Life, misalnya, tidak dengan sendirinya dapat diartikan sebagai pengalihan seluruh kewajiban dana pensiun pekerja.
Untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab tersebut harus diperiksa cakupan aset dan liabilitas yang dialihkan, perjanjian pengalihan, serta persetujuan regulator.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































