Jakarta (ANTARA) - Jaringan penipuan daring (scam) dapat menyebar ke berbagai negara dengan memisahkan orang, uang, teknologi, dan operasi. Pola ini membuat penindakan di satu negara berisiko hanya menjangkau sebagian jaringan.
ASEAN kini perlu memperkuat keterhubungan perangkat kerja sama yang sudah dimiliki agar penindakan dapat bergerak selincah jaringan lintas batas tersebut.
Kasus di Kamboja memperlihatkan besarnya tantangan ini. Dari 1 Januari hingga 15 September 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menerima laporan dari 12.940 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.
Sebanyak 8.252 orang telah difasilitasi kepulangannya. Sementara sejak awal September, 118 WNI lainnya diamankan dalam sejumlah operasi.
Besarnya jumlah orang yang ditemukan menunjukkan skala persoalan. Namun, penindakan terhadap orang dan lokasi fisik tidak otomatis memutus operasi. Jaringan dapat mengganti pekerja, rekening, markas operasi, hingga sarana digital. Karena itu, penindakan hukum perlu menghubungkan temuan dari satu bagian jaringan dengan bagian lainnya.
ASEAN sebenarnya telah memiliki perangkat dasar untuk melakukan itu. Deklarasi ASEAN tentang Pemberantasan Kejahatan Siber dan Penipuan Daring yang disepakati pada September 2025 mencakup pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, operasi terkoordinasi, penyidikan bersama, serta pelacakan, pembekuan, dan penyitaan dana hasil kejahatan.
Deklarasi itu juga menekankan perlunya respons cepat untuk mencegah hilangnya aset hasil kejahatan yang melintasi yurisdiksi.
Kemampuan teknis aparat juga terus diperkuat. Satuan tugas pemberantasan penipuan ASEANAPOL Scam Combat Task Force menggelar lokakarya investigasi di Semarang pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan lebih dari 60 peserta. Materinya mencakup bukti digital, investigasi keuangan, blockchain dan kripto, serta kerja sama penegakan hukum internasional.
Yang dibutuhkan berikutnya bukan sekadar menambah instrumen baru, melainkan membangun alur kerja yang membuat setiap temuan dapat memicu tindakan berikutnya. Informasi perekrutan dapat mengarah pada pengendali, bukti digital dapat memperluas penyidikan, sedangkan intelijen keuangan dapat mengikuti perpindahan dana lintas batas.
Masalahnya, informasi yang bernilai bagi satu negara belum tentu segera menjadi informasi yang dapat ditindaklanjuti negara lain. Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yordan Gunawan menilai batas yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, serta kebutuhan memperoleh bukti dan aset melalui mekanisme yang sah membuat penanganan scam lintas negara tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Karena itu, keterhubungan tidak cukup berarti berbagi informasi. Informasi harus memiliki konteks, dapat diverifikasi, dan segera diterjemahkan menjadi langkah penyidikan sesuai hukum masing-masing negara. Kecepatan menjadi penting karena ketika bukti digital dan dana bergerak dalam waktu singkat, keterlambatan koordinasi dapat membuat satu temuan kehilangan nilai penindakannya.
Jalur keuangan menjadi salah satu mata rantai penting. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara.
Keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan dapat menyulitkan penelusuran aset dan pembongkaran jaringan kriminal.
Artinya, investigasi keuangan tidak semestinya menunggu setelah penggerebekan. Penelusuran dana perlu berjalan sejak awal bersama penyidikan terhadap orang dan infrastruktur, sehingga satu rekening tidak berhenti sebagai objek pemblokiran, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan perekrut, pengendali, aset, dan operasi lain yang terhubung.
Di Indonesia, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga 31 Juli 2026 telah memblokir 607.210 rekening dari 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dana terkait penipuan daring sebesar Rp724,1 miliar diblokir dan Rp204,3 miliar dikembalikan kepada korban. Ketika aliran dana melintasi perbatasan, penelusuran tidak boleh berhenti pada kewenangan satu negara.
Penindakan juga perlu membedakan korban perdagangan orang dari pihak yang mengendalikan operasi. Pada Agustus 2026, ASEAN memvalidasi indikator regional mengenai perdagangan orang untuk eksploitasi kriminal serta materi penerapan prinsip non-pemidanaan.
Perangkat tersebut membantu aparat mengenali korban yang dipaksa melakukan tindak pidana sehingga perlindungan dapat diberikan dan penyidikan diarahkan kepada pihak yang merekrut, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari eksploitasi.
Mengikuti gerak jaringan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































