Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian tetap memproses secara hukum kasus Asep Setiawan alias Abah Setu terkait pernyataannya mengenai Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan polemik.
Menurut Abdullah, proses hukum perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepastian dan kesetaraan hukum meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf.
"Kepolisian harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga menghina atau melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah munculnya ujaran kebencian maupun penghinaan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Abdullah juga mengingatkan kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab.
Baca juga: Polres Metro Bekasi sebut laporan kasus Abah Setu masih berjalan
"Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan gagasan justru berubah menjadi ruang untuk menghina, melecehkan, dan memecah persatuan," katanya.
Polres Metro Bekasi sebelumnya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak di Markas Polres Metro Bekasi, Kamis (10/9).
Forum tersebut melibatkan antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum mediasi itu, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih didalami kepolisian.
Baca juga: Polres Metro Bekasi fasilitasi mediasi polemik pernyataan Abah Setu
"Keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih pada pendalaman tim kepolisian. Kami juga terus memantau situasi serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat," kata Budi.
Sehari setelah mediasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang pada Jumat (11/9) memastikan proses hukum terkait kasus Abah Setu masih berjalan dan belum ada pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor.
"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya," kata Andi.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































