Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyatakan pentingnya standar media massa diberlakukan pada media sosial berperilaku pers untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, dengan Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi diskusi aturan main terkait hal itu.
"Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa," kata Muhammad Qodari dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Sabtu.
Disampaikan dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4), dia menyoroti kondisi industri media yang saat ini menghadapi tekanan serius, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan.
Ia menyebut bahwa banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan, yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah pergeseran ekosistem informasi, di mana media sosial kini turut menjalankan fungsi penyebaran berita berperilaku seperti pers, namun tanpa dibebani standar dan tanggung jawab yang sama seperti media pers.
Qodari mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi yang tidak seimbang. Ia bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai "manusia melawan alien", di mana media sosial memiliki keunggulan yang tidak diimbangi oleh aturan yang setara.
Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis dari komunitas pers, khususnya para wartawan, untuk menyusun kerangka regulasi yang mampu menciptakan level playing field atau memiliki aturan yang serupa antara media sosial dan media arus utama atau mainstream.
"Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream," ujarnya.
Ia menjelaskan, standar tersebut mencakup aspek penting seperti regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Dengan penerapan standar yang setara, Qodari meyakini media mainstream akan tetap unggul karena memiliki fondasi profesionalisme yang kuat.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan keterbukaan KSP dalam menampung aspirasi dari berbagai organisasi profesi wartawan, termasuk Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
KSP berharap organisasi profesi yang berperan aktif menyampaikan gagasan dan masukan, termasuk dalam bentuk legal drafting atau draf regulasi yang dapat diusulkan kepada pemerintah maupun DPR.
"Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan," demikian Muhammad Qodari.
Baca juga: Kemkomdigi tangani 4,1 juta konten negatif hingga 15 April 2026
Baca juga: KPAI serukan percepat platform digital patuhi PP Tunas
Baca juga: Ketika setiap orang bisa jadi wartawan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































