KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB

6 days ago 17
Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

Baca juga: KPK lakukan OTT ke-20 tahun 2026

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa mengungkapkan secara rinci terkait kasus tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.

Baca juga: KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga dua Kakantah dalam OTT ke-20 2026

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kasus Muara Enim, KPK dalami peran pengendali teknis hingga pimpinan BPK

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |