KPK: Tidak semua kasus korupsi kepala daerah karena biaya politik mahal

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak semua kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjadi karena biaya politik yang mahal.

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK tetap melihat adanya irisan kuat antara biaya politik yang harus ditanggung dengan terbukanya celah praktik korupsi.

Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian terkait hal tersebut pada tahun 2025.

Dalam kajian itu, KPK menemukan kerentanan yang dapat memicu terjadinya praktik korupsi. Misalnya, pengadaan logistik pemilihan umum yang rawan diatur, praktik politik uang, baik pembelian suara di tingkat pemilih maupun transaksi di tingkat elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Tidak hanya itu, Budi menjelaskan kerentanan tetap muncul usai kepala daerah terpilih, seperti munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, ataupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

Selama tahun 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga: Berkaca pada 10 OTT kepala daerah, KPK: Modus korupsi kerap berulang

Baca juga: Mendagri nilai banyak kepala daerah kena OTT karena masalah rekrutmen

Baca juga: KPK: Pilkada langsung tak kebal korupsi tapi hadirkan ruang koreksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |