KPK sita uang ratusan miliar dalam 20 koper terkait OTT ATR/BPN

6 days ago 19
Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan miliar yang disimpan dalam 20 koper terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan jumlah pasti dari uang yang disita tersebut masih dihitung oleh tim KPK.

Baca juga: KPK turut tangkap Fahd Arafiq dan eks Bupati Kebumen dalam OTT ATR/BPN

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Baca juga: KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga dua Kakantah dalam OTT ke-20 2026

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |