KPK pertimbangkan perpanjang pencekalan 13 orang di kasus EDC bank

1 month ago 28
Terkait dengan cegah ke luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempertimbangkan memperpanjang pencekalan terhadap 13 orang untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Terkait dengan cegah ke luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berprogres, terutama mengenai penghitungan kerugian keuangan negaranya.

“Kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga nanti penyidikannya menjadi lengkap dan bisa segera kami limpahkan untuk masuk ke tahap penuntutan atau penyusunan dakwaannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Sementara pada 6 Januari 2026, pencekalan untuk 13 orang tersebut telah berlangsung hingga enam bulan lamanya.

Baca juga: KPK prihatin dan harap kebakaran RSUD Ponorogo tidak ganggu penyidikan

Baca juga: KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus Ade Kuswara

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |