Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, berinisial THR sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Selasa ini.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu saksi di perkara Imipas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK memeriksa saksi tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Saksi dimaksud didalami berkaitan dengan posisi yang bersangkutan saat bertugas di Ditjen Imigrasi, khususnya di unit yang berkaitan dengan perizinan untuk tinggal warga negara asing,” katanya.
Baca juga: KPK sita uang Rp6 miliar usai periksa Kepala Kanim Denpasar dan dua saksi lain
Lebih lanjut dia menjelaskan KPK memeriksa yang bersangkutan terkait mekanisme di Ditjen Imigrasi dalam melayani pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“Pemeriksaan kepada saksi hari ini juga didalami soal penerimaan ataupun pengumpulan uang yang dilakukan di Ditjen Imigrasi berkaitan dengan layanan izin tinggal WNA,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus izin tinggal WNA di Bali
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.
Baca juga: KPK sebut ada dugaan pemerasan agar WNA batal dideportasi Imigrasi
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK usut dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
Baca juga: Gubernur Bali dukung KPK usut kasus pemerasan izin tinggal WNA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































