Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) sebagai saksi untuk menjelaskan susunan tim sukses saat berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Menjelaskan susunan timses Sudewo-Risma dalam Pilkada Kabupaten Pati, serta hal-hal lain terkait proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami peran “Tim Delapan” bentukan Sudewo kepada Risma maupun Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati Supriyanto (SUP) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni pada 24 Februari 2026.
“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik juga mendalami soal peran-peran Tim Delapan ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: KPK duga Sudewo lakukan pengondisian proyek di Pati lewat Tim Delapan
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Pati Risma hingga Ketua DPRD Pati Ali Badrudin
Baca juga: KPK dalami aliran uang terkait Sudewo pada KSPPS Artha Bahana Syariah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































