KPK duga pihak Imigrasi tetap peras WNA meski OTT sudah dilakukan

2 weeks ago 260

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat Kantor Imigrasi masih melakukan praktik pemerasan terhadap warga negara asing, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan pada Juni 2026.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik pemerasan tersebut.

“Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” katanya.

Baca juga: KPK periksa Staf KJRI Kuching Malaysia pada kasus Silmy Karim

Di sisi lain, dia mengatakan ada juga Kantor Imigrasi yang sudah tidak melakukan dugaan pemerasan, bahkan mengembalikan uang dari praktik yang dilakukan sebelum OTT tersebut kepada KPK.

“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: KPK sita uang Rp6 miliar usai periksa Kepala Kanim Denpasar dan dua saksi lain

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus izin tinggal WNA di Bali

Baca juga: KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA

Baca juga: KPK temukan 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kanim Jaksel

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |