Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menargetkan uang hasil pemerasan dapat terkumpul pada 13 Maret 2026.
“Harus terkumpul sebelum masa libur lebaran, yaitu deadline-nya (tenggat waktu, red.) 13 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Asep menjelaskan Syamsul Auliya menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan waktu pendistribusian uang yang akan dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga: KPK: 23 satker setor Rp3 juta hingga 100 juta untuk Bupati Cilacap
Baca juga: KPK: 23 dari 47 satuan kerja setor uang pemerasan untuk Bupati Cilacap
Baca juga: KPK: Bupati Cilacap target peras Rp750 juta tapi cuma dapat Rp610 juta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026






![[MWC 2026] Menyambut Era "AI Calling": Visi Ookla untuk Standar Kualitas Layanan Suara Versi Terbaru](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/03/22/Ookla-outlines-the-new-voice.jpg)



































