Komisi III: Pedomani aturan koneksitas tangani kasus Andrie Yunus

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memedomani aturan koneksitas di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal itu sebagai salah satu poin kesimpulan rapat khusus terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” kata dia.

Penekanan ihwal pentingnya memedomani aturan koneksitas dalam mengusut kasus ini juga disampai para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Kondisi terkini AY: Kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen

Anggota Komisi III Safaruddin mengatakan Pasal 170 KUHAP baru perlu dipedomani mengingat adanya kemungkinan keterlibatan pihak militer dan sipil, menyusul keterangan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang telah menahan sejumlah personel.

“Saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah rilis pers. Tentunya, nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang, kasusnya bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam nanti penyidikannya,” kata dia.

“Jadi, seperti yang disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedoman pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini, tentang bagaimana persidangan antara militer dan sipil, di situ akan tergambar nanti,” sambung Safaruddin.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun juga menekankan urgensi memedomani aturan koneksitas guna menghadirkan keadilan dalam kasus Andrie Yunus.

Baca juga: KontraS minta lembaga negara usut menyeluruh kasus Andrie Yunus

“Saya ingin mengingatkan kembali untuk rekan-rekan media juga untuk bisa ikut menyebarkan dengan adanya aturan KUHAP yang baru, ini penting sekali di Pasal 170 tentang bagaimana memproses kasus ini sehingga kasus ini bisa terbuka secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan umum.

Sementara itu, jika dalam tindak pidana dimaksud terdapat titik berat kerugian pada kepentingan militer, perkara harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHAP baru.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Peristiwa terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Baca juga: Kepala Bakom: Pemerintah apresiasi Polri identifikasi penyiram air keras ke Andrie Yunus

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu ini.

Di sisi lain, Puspom TNI menyatakan telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, mengatakan keempat personel yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

Baca juga: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |