Jakarta (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Kerja atau Panja Pengelola Perbatasan Wilayah untuk membahas masalah perbatasan negara.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan raker tersebut menindaklanjuti kerja panja pengawasan perbatasan wilayah yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) sebagai mitra kerja.
"Hari ini, kami ingin menindaklanjuti kerja yang dilakukan oleh Panitia Kerja Pengawasan Pengelolaan Batas Negara yang dibentuk Komisi II DPR RI dari masa sidang yang lalu sampai masa sidang saat ini," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun permasalahan dari perbatasan wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga melalui wilayah darat maupun laut kepada sektor pelayanan dan tata ruang hingga pertahanan yang dinilai belum cukup produktif.
"Ada beberapa isu yang hari ini saya kira perlu kita lakukan. Satu pada sektor pelayanan, yang kedua pada aspek tata ruang dan pertanahan. Kita masih menyaksikan di perbatasan kita banyak sekali lahan kita yang tidak produktif pada sisi Indonesia, tapi di sisi negara sebelah dilakukan dengan sangat produktif," katanya.
Dalam rapat kerja ini, Rifqinizamy mengatakan terdapat isu hasil kunjungan Komisi II DPR RI di berbagai tempat berupa rendahnya kesejahteraan masyarakat di lokasi perbatasan.
Baca juga: Panja DPR usul UU Pengelolaan Perbatasan Negara perkuat kapasitas BNPP
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia, ungkap dia, terlihat kontras yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti perbatasan Indonesia masih berupa hutan belantara dan perbatasan Malaysia telah mempunyai lapangan pekerjaan bagi buruh kasar di Indonesia.
"Misalnya, perbatasan darat kita antara Indonesia dengan Malaysia, dari sisi kita masih hutan belantara, yang di Malaysia sudah ditanami sawit. Buruhnya ngambil dari kita, kita tidak bisa cek karena tidak lewat pos lintas perbatasan, mereka lewat dari kampung ke kampung. Dan ini bukan soal pelanggaran hukum dalam tanda kutip, walaupun kalau kita melihat dari kacamata positivistik mereka salah, tetapi ini soal dimana letak kesejahteraan itu berada," jelasnya.
Kurang optimalnya pengelolaan perbatasan wilayah, imbuh Rifqinizamy, tidak sekadar pembangunan fisik seperti pos lintas batas, tetapi lahan kawasan khusus tidak diberikan hak guna usaha untuk membuat kawasan tersebut produktif bagi masyarakat sekitar.
"Satu, kadang di tempat kita masih ditetapkan sebagai kawasan hutan. Yang kedua, kita tidak pernah memberikan special treatment terhadap lahan-lahan kita. Misalnya, untuk kita berikan hak guna usaha kepada para investor atau kalau perlu kita berikan kepada BUMD-BUMD setempat. Untuk kemudian menggarap lahan-lahan tersebut dengan lebih produktif dan lebih sejahtera," ujarnya.
Rifqinizamy juga menjelaskan tindak lanjut kerja panja ini dilakukan dalam dua term. Pertama, pembahasan informasi mengenai hasil kunjungan kerja di beberapa tempat.
Kedua, menyelesaikan berbagai macam inventarisir masalah dengan menggandeng kementerian/lembaga negara lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga Kementerian Desa.
"Setelah selesai di sini, nanti kita akan bawa pada forum yang lebih besar untuk kita bisa menyelesaikan berbagai macam inventarisasi masalah yang hari ini kita bicarakan di dalam panitia kerja yang saat ini dibentuk oleh Komisi II DPR RI," ujarnya.
Baca juga: Komisi II kawal implementasi kebijakan pusat di wilayah perbatasan
Baca juga: Soal perbatasan dengan negara tetangga, Prabowo: Itu warisan penjajah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































