KLH perketat kajian lingkungan hidup strategis perusahaan di Sumatera

2 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperketat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai syarat persetujuan penerbitan izin perusahaan di Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan di wilayah terdampak banjir dan longsor pada 25 November 2025.

"Memang sebelum kita menerbitkan persetujuan lingkungan yaitu dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pasti itu ada KLHS. Ini untuk melihat suatu wilayah itu daya dukung, daya tampung, dan sebagainya seperti apa, sehingga kalau memang nanti akan diterbitkan persetujuan lingkungan kembali di wilayah itu, maka akan dicek dari KLHS-nya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, melalui KLHS akan diketahui bagaimana kondisi lingkungan hidup saat ini, bagian mana yang rusak, dan pemulihannya seperti apa setelah misalnya terbukti merusak lingkungan.

Baca juga: KPK ungkap sudah bikin kajian pencegahan korupsi di bidang lingkungan

"Bagaimana kondisi lingkungan hidup di sana, perusahaan seperti apa atau kegiatan usaha seperti apa yang bisa berusaha di daerah itu dengan standar-standar lingkungan yang kemudian mungkin menjadi lebih terbatas lagi daripada yang dulu, mengikuti hasil dari KLHS tersebut," ujar dia.

Menurut dia, bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat cukup menjadi bukti bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya telah merusak lingkungan. Hal ini menjadi salah satu langkah terbaik dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem perusahaan yang lebih berwawasan lingkungan di Indonesia.

"Memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana ini kan luar biasa, teman-teman juga sudah tahu, sehingga ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ, salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Baca juga: Risiko bencana meningkat, KLH minta pemda percepat susun RPPLH

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Baca juga: KLH gandeng akademisi audit lingkungan terdampak bencana Sumatera

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |