Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengkaji izin lingkungan bagi perusahaan-perusahaan di Sumatra untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan sehingga menyebabkan banjir dan longsor.
"Evaluasi yang kami lakukan tentunya melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan pandangan terkait kegiatan yang memperparah dampak bencana. Maka sesuai dengan kewenangan kami, KLH/BPLH mendukung dan menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan," kata Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sejak banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian-kajian intensif untuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang dituangkan dalam persetujuan lingkungan.
"28 perusahaan yang telah dicabut izinnya itu telah terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam, dan hutan tanaman, sedangkan enam perusahaan lain di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu," ujar dia.
Baca juga: Banjir Sumatera, KLH kejar tanggung jawab pemulihan kepada 6 korporasi
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan, negara menjamin hak-hak dasar setiap orang untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dia menyatakan kesadaran tentang kemungkinan gugatan balik dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Oleh karena itu, KLH/BPLH terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk langkah tindak lanjut.
"Perusahaan akan menggugat balik, saya rasa itu mungkin saja, tetapi kita juga akan terus berkoordinasi dengan jaksa, pemerintah, dan kita akan siapkan semuanya. Kita juga masih melakukan kajian-kajian dan akan menurunkan para ahli ke lapangan," katanya.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Sebanyak 22 di antara 28 perusahaan yang dicabut izinnya, merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Baca juga: KLH: 28 perusahaan yang izinnya dicabut sudah berhenti beroperasi
Baca juga: Menteri LH: Gugat korporasi, negara ingin pemulihan penuh lingkungan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































