Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto sudah berhenti beroperasi.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu menyatakan KLH/BPLH mendukung penuh keputusan Presiden tersebut, dan segera menindaklanjutinya.
"Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi," kata Vivien.
Untuk keberlanjutan para pegawai yang bekerja di 28 perusahaan tersebut, Vivien menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Ini yang memang harus kami bicarakan dengan Kemenaker dan sebagainya, tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kita harus mencabut perizinan yang ada di daerah tersebut di 28 perusahaan," ujar dia.
Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut
Vivien juga menegaskan, bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat cukup menjadi bukti bahwa 28 perusahaan tersebut telah merusak lingkungan. Oleh karena itu, pencabutan izin ini menjadi salah satu langkah terbaik dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem perusahaan yang lebih berwawasan lingkungan di Indonesia.
"Memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana ini kan luar biasa, teman-teman juga sudah tahu, sehingga ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ, salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca juga: Banjir Sumatera, KLH kejar tanggung jawab pemulihan kepada 6 korporasi
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Baca juga: KLH identifikasi perusahaan beraktivitas di daerah rawan bencana
Baca juga: KLH evaluasi kepatuhan lingkungan kegiatan tambang di 14 provinsi
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































