KI DKI sebut transparansi kini berpihak lindungi anak

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan bahwa transparansi tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur.

"Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap," kata Harry di Jakarta, Kamis, saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP TUNAS yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan.

Harry mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Harry, forum ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap kebijakan publik yang strategis.

Ia menilai, implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma dalam praktik keterbukaan informasi. Transparansi tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur.

PP TUNAS kata dia, bukanlah upaya membatasi akses informasi bagi anak, melainkan bentuk pengaturan yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi di platform digital.

"Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik," ujarnya

Dalam konteks tersebut, KI DKI juga menyoroti pentingnya penguatan sistem verifikasi usia dalam platform digital, khususnya bagi layanan yang hanya dapat diakses oleh warga negara yang telah memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, Harry menekankan bahwa semangat keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan," katanya menambahkan.

Menurut Harry, implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menjadi penanda penting bahwa keterbukaan informasi tidak bisa lagi dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas.

"Negara kini dihadapkan pada dilema besar: sejauh mana informasi dapat dibuka tanpa mengorbankan perlindungan anak. Ini bukan lagi soal transparansi semata, tetapi juga soal tanggung jawab,” ujar Harry.

Baca juga: Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Baca juga: Simak lagi warta tentang mobil terlaris, tuduhan terhadap Katy Perry

Baca juga: KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |