Ketua MPR: Penerbitan Perpres 66 tingkatkan jaminan pengamanan jaksa

7 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya.

"Bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara karena itu Presiden menaikkan perpres tersebut," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Untuk itu, Presiden Prabowo melalui perpres tersebut mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, dan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

"Itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung," kata dia.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.

Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Baca juga: Kejagung: Pengamanan dari TNI tidak ganggu kerja jaksa di ranah hukum

Baca juga: Mabes TNI siap jalankan tugas lindungi jaksa sesuai perpres

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |