Serang (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan bernilai hingga Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam putusan PN Serang itu, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten Agus Wisas di Kota Serang, Kamis, menyebut posisi Salim masih melekat karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan pergantian dapat dilakukan hanya setelah inkrah.
“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus.
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon dituntut 5 tahun penjara atas kasus pemerasan
Ia menjelaskan pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua dan jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.
Agus mengakui persoalan hukum para pimpinan membuat aktivitas Kadin Cilegon terganggu. Menurutnya, layanan organisasi berjalan tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.
“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.
Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Polisi kembali tahan dua tersangka pemalakan proyek Chandra Asri
“Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya.
Sebagian dari 17 pengurus itu tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya diberhentikan karena dianggap merugikan organisasi.
“Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas-dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” ucap Agus.
Baca juga: Kadin daerah dikumpulkan pekan depan agar kasus Cilegon tak terulang
Baca juga: Kadin: Anggota lakukan intimidasi-pemerasan langsung dinonaktifkan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































