Kementerian PPN dorong penguatan pers yang jujur dan objektif

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (bejos).

Hal itu disampaikan Perencana Madya Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas Yunes Herawati saat memaparkan rencana pembangunan nasional terkait pers dalam jangka waktu 2025-2029 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

"Kami dari Direktorat IKPD juga menyampaikan bahwa kita di 2025-2029 itu mendorong kehidupan atau penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif dan sehat industri," kata Yunes.

Ia juga menyampaikan bahwa perencanaan penguatan pers tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

"Kami sampaikan juga bahwa terkait dengan penguatan pers dalam perencanaan pembangunan nasional ini sebenarnya juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045," ujarnya.

Pada penguatan pers dan media massa, Yunes menyebutkan Kementerian PPN merekomendasikan pemanfaatan platform kecerdasan buatan (AI) dalam kerja-kerja jurnalistik sesuai aspek bejos.

"Salah satu aspek dari hasil rekomendasi kita terkait dengan pers dan media massa yang bejos ini, yaitu pada aspek teknologi ini juga memberikan rekomendasi bahwa diperlukan pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam rangka untuk penguatan dan pers dan media massa," sebutnya.

Menurutnya, AI dan transformasi ruang publik menjadi penentu visibilitas atas informasi dan menjanjikan pemanfaatan tersebut sebagai modal ekonomi media massa.

"Era AI dan transformasi ruang publik ini ternyata menjadi penentu visibilitas atas informasi publik. Kemudian melalui adanya AI dan transformasi ruang publik ini menjadikan modal ekonomi sebagai media yang terdepan," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, tutur dia, Kementerian PPN menilai pemanfaatan AI tidak selalu berdampak buruk, tetapi dapat memberikan potensi positif dalam perkembangan media massa agar kehidupan masyarakat di masa mendatang menjadi berkualitas.

Guna pemenuhan pada pemanfaatan platform AI, Kementerian PPN menegaskan terdapat regulasi terkait penggunaan AI sesuai dengan etika yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan.

"Ada beberapa regulasi terkait dengan pemanfaatan AI yang sebenarnya telah dihasilkan oleh pemerintah, yaitu Kemkomdigi melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan pada Desember, 2023," ucap Yunes.

Baca juga: Bappenas: Perluasan akses keuangan harus jamin keamanan masyarakat

Baca juga: Bappenas optimalkan potensi bonus demografi usia produktif di Kalsel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |