Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan menindaklanjuti kendala administratif yang menghambat penempatan pekerja migran secara prosedural, khususnya pengurusan visa.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani saat menerima perwakilan agensi tenaga kerja Opus Recruitment SRL di kantor kementerian di Jakarta, Senin (9/2).
"Kami ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih efisien tanpa mengurangi aspek kehati-hatian dan pelindungan," kata Christina dalam pernyataan dari kementeriannya.
Ia mengakui proses pengurusan visa di sejumlah negara tujuan masih memakan waktu cukup lama karena dilakukan secara manual, sehingga berpotensi menghambat jadwal penempatan pekerja migran.
Christina mencontohkan penempatan pekerja migran sektor hospitality di Bulgaria yang bersifat musiman, dengan durasi kerja sekitar lima hingga enam bulan. Pekerja diharapkan tiba pada awal April seiring dimulainya musim wisata.
"Jika proses visa terlalu lama, peluang kerja tersebut bisa terlewat. Ini perlu dicarikan solusi bersama," ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membahas peluang penempatan pekerja migran sektor hospitality ke Malta dan Siprus.
Menurut Christina, Indonesia memiliki keunggulan tenaga kerja di sektor hospitality, terutama dari Bali, yang memiliki ekosistem industri perhotelan kuat dan pengalaman kerja yang memadai.
Baca juga: Wamen P2MI sebut tren PMI nonprosedural gunakan visa turis meningkat
Baca juga: Waka Komisi IX DPR minta perketat pengawasan pemberian visa bagi WNI
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































