Ternate (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberi perlindungan, terutama untuk lisensi penggunaan musik dan lagu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat dihubungi ANTARA, Selasa, menyatakan mendukung upaya pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu, sebab lisensi sebagai izin melekat pada hak cipta.
Sehingga hak cipta memberikan pemegang lisensi izin tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan tersebut dengan syarat tertentu.
"Kanwil Kemenkum Malut mendorong pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu bagi para musisi di Malut," ujar Argap Situngkir.
Baca juga: Menteri Ekraf bicara pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku ekraf
Dia menyebut, penggunaan lisensi sebagai bentuk pelindungan hak cipta, terus disuarakan olehnya saat menggelar audiensi dengan para pemangku kepentingan.
Hal ini perlu diperkuat mengingat terdapat beberapa potensi permasalahan penggunaan musik dan lagu pada musisi di Malut seperti pelaporan yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut.
"Inilah pentingnya pelindungan kekayaan intelektual termasuk pencatatan hak cipta dan penggunaan lisensi dalam musik dan lagu," ujar Argap.
Dia menyebut, akan menjadi fokus dalam webinar bertajuk "Pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu".
Baca juga: Kemenkum: Pencatatan hak cipta di DJKI didominasi buku
Sebelumnya, DJKI menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Makki menyampaikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi dalam dunia musik. Ia merinci berbagai jenis lisensi musik yang wajib dipahami oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta.
"Di antaranya lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain," ujar Makki.
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta untuk peningkatan perlindungan dalam era digital
Makki menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada pencipta, terlepas dari siapa pemegang hak cipta secara ekonomi.
"Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem lisensi, tidak adanya basis data nasional atas karya cipta musik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri," ujarnya.
Sebagai solusi, Makki menekankan perlunya digitalisasi sistem lisensi, integrasi database nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan.
Baca juga: Kemenkum atur regulasi AI hingga royalti dalam revisi UU Hak Cipta
Baca juga: Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025