Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa secara masif di tiga kabupaten pada Sulawesi Tenggara, yakni Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan sebanyak 272 desa di tiga Kabupaten tersebut akan mendapatkan percepatan penegasan batas desa melalui Integrated Land Administration and Spatial Planing Program (ILASPP).
"Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG)," ucap La Ode Ahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengungkapkan terdapat 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
Dijelaskan bahwa percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten tersebut merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua bersama dengan kabupaten lainnya, yaitu Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Adapun tahap pertama telah dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondo di Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Guna memberikan informasi awal, Kemendagri pun telah menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten, di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9), yang turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari.
Informasi awal yang diberikan, sambung La Ode Ahmad, untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi mengalami permasalahan penegasan batas desa.
Dia menuturkan bimtek juga telah menjadi kegiatan pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," katanya.
Ditambahkan bahwa agenda bimtek menjadi dasar bagi pemerintah daerah (pemda) dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah atau mengurangi potensi masalah pada setiap tahapan.
Dari hasil penyaringan tersebut, sambung dia, ditemukan indikasi desa yang memiliki potensi masalah dan desa tanpa masalah.
Menurutnya, untuk desa yang terindikasi bermasalah maka harus diperhatikan lokus desanya, jenis, dan derajat masalahnya.
Setelah itu, dilakukan fasilitasi mediasi penyelesaian masalah dan hasilnya akan ditetapkan oleh bupati.
"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," tutur La Ode Ahmad.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, di Bolaang Mongondow terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa.
Di Toli-toli, tercatat enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa. Donggala terdapat 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengharapkan dukungan dari pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Untuk pemerintah kabupaten, ia berharap agar mereka melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, koordinasi dengan kecamatan, dan pemerintah desa.
Sementara untuk para camat, La Ode Ahmad meminta mereka bisa mengoordinasikan kegiatan skrining serta menyampaikan informasi kepada seluruh desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data.
"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri percepat kepastian batas desa di delapan kabupaten
Baca juga: Dirjen Pemdes: Isu batas desa penting untuk segera diselesaikan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































