Kemendagri dorong akurasi data untuk selesaikan sengketa lahan Pasuruan

3 hours ago 1
Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyediaan data wilayah yang akurat, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut memerlukan pemetaan yang jelas karena secara administrasi negara TNI AL memegang 14 sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare, sementara di kawasan itu terdapat 10 desa definitif.

"Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," kata Safrizal.

Baca juga: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak

Menurut dia, perlu dilakukan pemisahan tata ruang secara tegas di kawasan tersebut dengan memetakan wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, permukiman warga, serta aktivitas ekonomi.

Safrizal menjelaskan penyelesaian sengketa itu juga berkaitan dengan tata kelola aset negara. Karena itu, Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat mengambil keputusan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.

Ia mengatakan setiap keputusan terkait aset negara harus melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.

Baca juga: DPR minta pemerintah perhatikan warga Gowa bersengketa lahan bendungan

Safrizal meyakini sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) yang berhasil diselesaikan melalui mediasi pemerintah.

"Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip saling memberi dan menerima. Kami yakin persoalan di Pasuruan juga dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan data geospasial yang akurat menjadi kebutuhan utama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Saat ini tim pusat belum memiliki data koordinat poligon yang memuat batas rinci wilayah hak pakai dimaksud.

Data koordinat tersebut diperlukan untuk dilakukan tumpang susun peta dengan peta pemanfaatan ruang yang digunakan masyarakat saat ini.

Jika belum tercapai kesepakatan, Safrizal mendukung peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan memperjelas batas wilayah secara faktual.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |