Kemarin, kasus guru honorer di Jambi hingga ambang batas parlemen

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (21/1), mulai dari kasus guru honorer di Jambi berakhir lewat jalur damai hingga ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Polres Muaro Jambi hentikan kasus guru honorer melalui jalan damai

Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice dengan menandatangani kesepakatan damai.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, Rabu (21/1).

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK periksa Sekda Bekasi Endin Samsudin pada kasus Ade Kunang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/1).

Baca selengkapnya di sini.

3. Wamenkum minta RUU Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1), seperti dipantau secara daring.

Baca selengkapnya di sini.

4. Polri luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

Polri resmi meluncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 polda dan 22 polres.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1), mengatakan bahwa pembentukan direktorat ini untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak serta perdagangan orang yang selama ini belum secara maksimal.

Baca selengkapnya di sini.

5. Pasal ambang batas parlemen kembali diuji ke MK

Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai belum menghadirkan kepastian hukum.

Permohonan uji materi diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |