Kejati Sulteng sita rumah mewah Rp1,2 miliar di Makassar

3 days ago 4

Palu (ANTARA) -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita satu unit rumah tergolong mewah, milik mantan Kepala Desa Tamainusi AH senilai Rp1,2 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian dihubungi di Palu, Rabu.

Sebelumnya, penyidik juga menyita aset mantan kepala desa di Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2025 itu yang bernilai miliaran rupiah. Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dana itu berasal dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, dan berbagai dokumen dan surat lainnya.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin di Palu, Rabu (25/11).

Salahuddin mengungkap bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sedang berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan.

Baca juga: Komisi III akan kunjungi Morowali Utara gali informasi kasus PT GNI

Baca juga: KPK ambil alih kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara

Baca juga: KPK sita Rp8 miliar terkait kasus proyek Gedung DPRD Morowali Utara

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |