Kejari: Penahanan Wakil Wali Kota Bandung tunggu persetujuan Mendagri

3 days ago 4
modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka

Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pihaknya perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Irfan di Bandung, Rabu.

Irfan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Kejari Bandung tetapkan Wakil Wali Kota Erwin tersangka kasus korupsi

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Erwin dan Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Menurut dia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |