Kejagung benarkan geledah ‘money changer’ terkait kasus POME

2 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah money changer atau tempat jual beli valuta asing dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent).

“Ya, kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat penukaran mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.

Diungkapkan Syarief, penggeledahan itu berlangsung pada sekitar akhir bulan Desember 2025 pada money changer di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Uang yang ditukar berupa uang mata uang rupiah ke mata uang asing dan sebaliknya.

“Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Penggeledahan ini, ujarnya, untuk mencari dugaan aliran dana melalui tempat penukaran mata uang asing.

“Memang ada aliran uang. Dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka, tapi melalui ke tempat penukaran uang itu,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang disita dari penggeledahan berupa dokumen lantaran penyidik mencari jejak-jejak transaksi dana.

Baca juga: Kejagung ungkap telah geledah lebih dari lima titik terkait kasus POME

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga mengatakan bahwa sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Namun, ia tidak bisa mengungkapkan secara detail duduk perkara kasus korupsi ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung benarkan geledah kantor Bea Cukai terkait korupsi POME

Baca juga: Kejagung periksa puluhan saksi dalam kasus POME

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |