Jembatan kepentingan politik dan aspirasi publik

2 weeks ago 5
Pada akhirnya, penundaan pembahasan revisi UU Pilkada bukanlah akhir dari perdebatan, melainkan jeda untuk menata ulang arah.

Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan berdemokrasi yang dinamis, satu saja pernyataan politik dapat mengubah arah perdebatan nasional.

Hal itulah yang terjadi ketika Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kepada publik bahwa DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan tetap berkomitmen mempertahankan pemilihan langsung dalam rancangan Undang-Undang Pilpres.

Pernyataan ini bukan sekadar informasi prosedural, melainkan sinyal politik yang mempengaruhi peta kekuatan partai dan ekspektasi masyarakat sipil terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia.

Sebelum pengumuman itu disampaikan, konstelasi di parlemen menunjukkan potensi tarik-menarik yang tajam.

Sejumlah partai seperti Golkar, PAN, PKB, kemudian Nasdem dan Demokrat, telah menyatakan kecenderungan mendorong mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Di sisi lain, PDI Perjuangan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap langsung, sementara PKS masih berada dalam tahap kajian.

Dalam lanskap seperti ini, posisi Gerindra menjadi krusial. Meski sempat terjadi konsolidasi mendadak yang diprakarsai Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, pada akhir tahun lalu, Dasco justru menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas pemerintah, yang saat ini masih bergulat dengan dampak politik dari bencana besar di Sumatera.

Penundaan itu menggeser fokus publik dari arena konflik menuju ruang refleksi tentang agenda politik yang lebih luas.

Agenda tersebut tidak berdiri sendiri. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memuat isu Pilkada sejatinya merupakan bagian dari proyek besar Kodifikasi Undang-Undang Politik yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 bersama puluhan rancangan undang-undang lainnya.

Di dalam Prolegnas itu terdapat berbagai RUU baru dan progresif, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, hingga RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan.

Dengan kata lain, perdebatan tentang Pilkada berada dalam konteks reformasi hukum yang lebih komprehensif, yang berupaya menata ulang arsitektur politik, ekonomi, dan sosial secara simultan.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat tak ada revisi UU Pilkada tahun ini

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |