Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat telah menutup sebanyak 10 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal selama tahun 2025.
"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selain untuk menjaga rantai pengolahan sampah, penutupan TPS ilegal itu juga ditujukan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jakarta Barat.
"Menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," katanya.
Baca juga: Jakbar gencarkan kampanye pemilahan sampah
Baca juga: DKI optimalkan TPS3R yang mangkrak
Ke-10 TPS itu di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.
Kemudian TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
Hingga Oktober 2023, ada 120 TPS terdaftar di wilayah Jakarta Barat. Jumlah itu terus bertambah dari tahun sebelumnya. Pada 2019 baru ada 36 TPS.
Menurut Hariadi, pengadaan TPS di lingkungan warga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014.
"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaannya 'bottom to top' (bawah ke atas), bukan 'top to bottom' (atas ke bawah)," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































