Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) mengawasi pembuatan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium milik Yayasan Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres.
Kepala Sudin LH Jakbar, Achmad Hariadi membenarkan bahwa hingga kini proyek itu belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.
"Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," kata Hariadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu, permohonan arahan persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan air limbah dan rincian teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)," ujarnya.
Baca juga: Proyek krematorium di Kalideres sepi aktivitas usai dihentikan Pemkot
Selain itu, pihak yayasan juga diminta secara paralel menyusun Pertek emisi dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Setelah dokumen lingkungan dilengkapi, maka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan melakukan verifikasi dengan rekomendasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakbar untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.
"Kemudian PTSP akan mengundang warga dan stakeholder untuk menghimpun masukan terhadap dokumen yang sudah disusun. Jadi, memang tidak ada aktivitas pembangunan sebelum persetujuan lingkungan itu keluar," tandas Hariadi.
Sebelumnya, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang ditolak warga di Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat ternyata belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Kelengkapan perizinan lingkungan itu sebelumnya telah disepakati oleh pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi pada 27 Januari 2026, namun hingga kini tak kunjung dikantongi.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, kelengkapan perizinan lingkungan serta izin lain harusnya segera diurus setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang," kata Iin usai memimpin mediasi antara pihak pengembang dan warga Kalideres, Kamis (26/2).
Baca juga: Warga tolak krematorium di Kalideres, Pemkot tegaskan posisi netral
Baca juga: Proyek krematorium di Kalideres belum punya AMDAL
Dengan belum diterbitkannya persetujuan lingkungan berupa AMDAL oleh pihak pengembang, kata Iin, maka proyek itu dihentikan sementara.
"Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan. Seperti itu hasil rapatnya," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































