Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berjanji akan melakukan penegakan hukum bagi pembuang sampah liar dan puing ilegal di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penegakan hukum adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah pencemaran lingkungan di kawasan pesisir.
Asep mengatakan, penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan langsung di lapangan serta pembentukan posko bersama guna mendukung proses penindakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa aparat gabungan yang terdiri Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Baca juga: Pemkot Jaktim bersihkan sampah di lahan eks TPS Rusunawa PIK 2
"Semua aparat itu melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar," ujarnya.
Asep menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui sanksi administratif, tindak pidana ringan (Tipiring) atau sanksi pidana yang lebih berat.
Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda 3/2013, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa hingga Rp500.000.
"Selain itu, bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013, berupa uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah," katanya.
Baca juga: Sudin LH prioritaskan angkut sampah lama di Pasar Induk Kramat Jati
Sementara itu, penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 21 huruf b diatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau lokasi lain yang merusak kebersihan dan keindahan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































