Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

3 hours ago 5

Meulaboh (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dalam kegiatan Operasi Wirawaspada di daerah setempat.

“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan, warga asing tersebut sebelumnya diamankan di sebuah lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

Nicky mengatakan, warga asing itu melanggar izin tinggal di Indonesia, karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky menambahkan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini

Ia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4), yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Baca juga: Ditjen Imigrasi tindak 346 WNA diduga melanggar aturan

Baca juga: Sport Visa Ditjen Imigrasi perkuat ekosistem olahraga nasional

Baca juga: Ditjen Imigrasi siapkan tim khusus guna bantu atlet asing di Indonesia

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |