Imigrasi Jaksel deportasi 172 WNA terkait pelanggaran keimigrasian

2 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap sebanyak 172 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian pada 2025.

"Kami melakukan 172 penindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan upaya tersebut merupakan langkah dalam bidang pengawasan dan penindakan sepanjang 2025.

WNA yang paling banyak dideportasi itu, yakni China dengan kasus penipuan (scammer) penyalahgunaan izin tinggal.

Selain deportasi, pihaknya juga melakukan 129 kegiatan pengawasan keimigrasian, 166 tindakan administratif keimigrasian, dan 11 penindakan pro justitia.

"Petugas juga berhasil mengamankan 35 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, melebihi izin tinggal (overstay), serta pelanggaran administratif lainnya," ujar Bugie.

Seluruh hasil penegakan hukum itu disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Lebih lanjut, dia menuturkan transformasi digital yang dilaksanakan Imigrasi Jakarta Selatan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Panca Carana Laksya Imigrasi, serta berlandaskan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Core Value PRIMA.

"Transformasi digital kami maknai sebagai perubahan menyeluruh, tidak hanya pada sistem teknologi, tetapi juga pada pola kerja, budaya organisasi, serta cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel," tutur Bugie.

Ke depannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen memperkuat digitalisasi layanan, inovasi berbasis data, serta sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA China berstatus DPO

Baca juga: Pos Pengaduan Keimigrasian diharapkan jadi inovasi pelayanan publik

Baca juga: Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA "overstay"

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |