IADO ungkap sejumlah atlet terindikasi doping termasuk narkotika

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengungkapkan bahwa sejumlah atlet terindikasi menggunakan zat terlarang atau doping pada Pekan Olahraga Nasional 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara, dengan slah satu kasus bahkan melibatkan penggunaan narkotika.

"Sejumlah atlet (PON 2024) terindikasi menggunakan zat terlarang dan bahkan seorang atlet di antaranya diduga menggunakan zat narkotika," kata Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa zat yang dikonsumsi atlet yang terindikasi menggunakan narkotika tersebut adalah metamfetamin dan amfetamin.

Penggunaan doping termasuk narkotika itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sampel urine yang sebelumnya dikirim untuk diuji di laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.

Gatot menjelaskan, setelah menerima hasil itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca juga: IADO telah kirim 34 sampel doping dari PON 2024 untuk diuji di Bangkok

Meski demikian, Gatot meminta BNN untuk bersabar dan tidak segera memproses maupun mengumumkannya kepada publik sebelum IADO menyelesaikan proses hukum yang berlaku di bidang olahraga.

"Kini proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran penggunaan narkotika oleh seorang atlet tersebut berada di BNN," katanya.

Gatot mengatakan bahwa munculnya kasus itu menjadi peringatan penting bagi semua atlet di Indonesia. Atlet diharapkan semakin menyadari bahaya penggunaan zat terlarang, terlebih narkotika yang jelas merugikan diri sendiri karena ada konsekuensi hukum.

"(Ketika menggunakan narkotika maka) urusannya akan menjadi sangat panjang," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada sejumlah zat terlarang yang dapat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, misalnya stimulan seperti amfetamin dan kokain.

Selain itu, morfin dan heroin termasuk zat yang dapat disalahgunakan untuk mengurangi rasa sakit atau kelelahan. Zat-zat tersebut dilarang keras dalam olahraga karena berbahaya bagi kesehatan serta menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi.

Baca juga: IADO putuskan enam binaragawan positif doping dan berkekuatan hukum

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |