Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (11/9) menjadi sorotan, mulai dari Kemenimipas proses cepat pemulangan 82 WNI dari Malaysia hingga 150 personel Polri siap jalani misi perdamaian internasional.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Kemenimipas proses cepat pemulangan 82 WNI dari Malaysia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, bergerak cepat memproses pemulangan 82 warga negara Indonesia yang menjalani detensi karena masalah keimigrasian.
Sebanyak 82 WNI tersebut menjalani deteksi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Ssmenyih, dan DTI Beranang, Malaysia.
"Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
2. Kapolda Jabar tetapkan Siaga Satu pengamanan saat laga Persib-Persija
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Pipit Rismanto menginstruksikan jajarannya untuk Siaga Satu pengamanan dengan menempatkan personel mengantisipasi adanya gangguan keamanan saat laga Persib-Persija.
"Kita tetap menempatkan personel, semua saya perintahkan untuk siaga satu untuk bersama-sama mengawal nobar," kata Kapolda kepada wartawan di Kabupaten Garut, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. PN Medan vonis tujuh tahun penjara mantan Kepala Depertamen Inalum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Joko Susilo dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada 2019.
"Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK: Biaya politik tinggi ciptakan ketergantungan pada donatur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memaparkan dampak biaya politik yang cukup tinggi menciptakan ketergantungan pada donatur dan membuka ruang hubungan transaksional serta konflik kepentingan dan sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Dion Hardika Sumarto mengungkapkan dari hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2025 dampak dari konflik kepentingan akibat transaksi politik tidak hanya mengenai soal uang, tapi juga mempengaruhi keputusan publik dan penggunaan anggaran.
"Seperti penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin/rekomendasi, serta intervensi SDM mengenai kepangkatan ASN," kata Dion saat menjadi narasumber seminar yang digelar LBH Mitra Santri di Situbondo, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
5. 150 personel Polri siap jalani misi perdamaian internasional
Sebanyak 150 personel Polri siap menjalankan misi perdamaian internasional sebagai Kontingen Garuda Bhayangkara (Garbha) Satgas Formed Police Unit (FPU) 8 Minusca setelah mengikuti prosesi pembaretan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan upacara pembaretan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui para personel sebelum menjalankan tugas di Republik Afrika Tengah.
"150 personel terdiri dari 124 polisi laki-laki dan 26 polisi mengikuti rangkaian latihan prosesi (pembaretan)," katanya dalam keterangan tertulis yang di terima di Yogyakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































