Hoaks! Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu

3 weeks ago 32

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di platform X menampilkan tangkapan layar bertajuk breaking news yang memperlihatkan gambar ruang sidang dan menarasikan seolah-olah hakim di Surakarta telah memutuskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah palsu.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI

BREAKING NEWS

HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU”

Unggahan tersebut juga disertai narasi:

“BREAKING NEWS... SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI, HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU....”

Namun, benarkah hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu?

Unggahan yang menarasikan hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu. Faktanya, hingga saat ini, belum terdapat putusan resmi pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini belum terdapat putusan resmi pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.

Informasi yang benar menunjukkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat hanya mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi karena dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka, bukan sebagai putusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, dilansir dari ANTARA.

Dengan demikian, klaim dalam unggahan yang menyebut hakim Surakarta telah memutuskan ijazah Jokowi palsu merupakan hoaks.

Klaim: Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |