Hoaks! Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, telah divonis bersalah oleh pengadilan sehingga statusnya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto dibatalkan setelah adanya putusan pengadilan.

Berikut adalah narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

"Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres"

Namun, benarkah Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden?

Unggahan yang menarasikan Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wakil presiden. Faktanya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah bersifat final dan mengikat. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah divonis bersalah oleh pengadilan atau dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden.

Dilansir melalui ANTARA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah bersifat final dan mengikat.

Selain itu, mekanisme pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau putusan biasa di pengadilan. Proses pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih aktif menjalankan tugas kenegaraan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Gibran divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Rating: Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |